Minggu, 31 Juli 2016

Pasal-Pasal Penghasutan Dan Makar Buatan Negara Penjajah Indonesia Sedang Memperkosa Ruang Demokrasi Masyarakat Di Tanah Papua

Fx Amoye Douw


Pasal-pasal hukum penghasutan dan makar yang negara penjajah (indonesia) buat dan sedang terapkan di Tanah Papua itu untuk menutupi-nutupi dan memperkosa ruang demokrasi bagi Masyarakat Papua dan Tanah Papua.

Sejak penjajah indonesia menerapkan pasal-pasal hukum penghasutan dan makar di Tanah Papua, aparat hukum memperkosa, menutup-nutupi ruang demokrasi dengan cara menangkap, memenjarahkan, memukul dan membunuh pejuang hidup dan masyarakat di Tanah Papua dengan maksud hanya untuk membungkam suara kebenaran dan keadilan dari Mayarakat Papua diatas fakta sejarah.

Melihat skenario dari hari ke hari, pagi hingga pagi penjajah indonesia merasa tidak ada cara lain dalam membungkam dan menghancurka kebangkitan gerakan perlawanan dari pejuang hidup dan masyarakat di Tanah Papua Barat sehingga para penjajah, para klonial indonesia selalu menerapkan pasal-pasal hukum secara kaget-kaget  hanya untuk menangkap, membunuh, menyiksa, meneror, mengejar-ngejar para aktivis pejuang hidup maupun masyarakat di Tanah Papua.

Sekarang penjajah Indonesia sendiri sedang merasa, pasal hukum penghasutan dan makar yang di alamatkan kepada pejuang hidup dan masyarakat di bumi cendrawasi selama berapa puluh tahun hingga saat ini tidak pernah berhasil dalam membunuh gerakan perlawanan dari para aktivis pro pembebasan dan masyarakat di Tanah Papua karena pejuang hidup dan masyarakat Tanah Papua bangkit dan berjuang dari sejarah kebenaran dan keadilan.

Sejarah yang  sampai saat ini selalu  di bungkam oleh negara penjajah indonesia yang mana fakta sejarah digabungkannya Papua kedalam wilayah indonesia melalui satu proses yang penuh dengan kejahatan konspirasi internasional demi kepentingan ekonomi, politik, dan keamanan di Tanah Papua dengan: (a) Perjanjian New York 15 Agustus 1962 tanpa melibatkan masyarakat Asli Papua ; (b) Pelaksanaan PEPERA 1969 penuh dengan kejahatan kemanusiaan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional  yang dilaksanakan oleh penjajah indonesia dengan cara tidak jujur, sungguh-sungguh tidak demokratis, lelucon, Papua dimasukkan kedalam negara indonesia secara paksa sehingga sampai saat ini masyarakat Papua selalu melakukan perlawanan terhadap penjajah indonesia untuk meminta meluruskan sejarah kebenaran yang selalu dibungkam oleh penjajah indonesia. Peserta PEPERA 1969 yang ditunjuk dan dipilih TNI/Polri dan penjajah indonesia  sebanyak sekitar 1.025 orang disuruh angkat tangan dibawah todongan moncong senjata mewakili sekitar 800.000 jiwa untuk tinggal dengan indonesia secara illegal oleh negara kapitalisme, imperialisme dan militerisme (indonesia) terhadap masyarakat Papua sebab jikalau jujur masyarakat Papua bersuara melawan indonesia saat itu, masyarakat  Papua minta penentuan nasib sendiri itu dan tidak mau bergabung dengan negara penjajah indonesia maka sampai sekarang saat aksi demo dan orasi untuk menuntut dalam meluruskan sejarah yang pernah di bungkam oleh penjajah indonesia maka parat selalu menangkap, menganiaya, memenjarahkan hingga membunuh masyarakat Papua dan disitu aparat TNI/Polri biasa mengatakan ditangkap, dianiaya, dipenjarahkan hingga sampai di bunuh karena melanggar pancasila, uud 1945, pasal-pasal hukum penghasutan dan makar yang diterapkan oleh penjajah indonesia di Tanah Papua itu omong kosong dan penipuan belaka oleh sebab tujuan utama negara penjajah indonesia adalah untuk membungkam dan menutup-nutupi fakta sejarah yang penjajah indonesia  pernah gabungkan masyarakat Papua secara paksa kedalam negara penjajah indonesia tetapi sejarah kebenaran Tanah Papua takkan pernah padam karena perjuangan masyarakat Papua sedang beranak cucu. 

Dalam perjuangan menyuarakan jeritan rakyat Bangsa Papua untuk penentuan nasib sendiri diatas Tanah Leluhurnya dulu hingga saat ini selalu saja terjadi peristiwa penganiyaan, penyiksaan, pemenjaraan , pembunuhan terhadap pejuang hidup dan masyarakat di Tanah Papua diluar batas-batas kemanusiaan yang sangat menyayat hati nurani manusia dalam menyuarakan sejarah kebenaran yang selama ini selalu di manipulasi oleh negara penjajah indonesia melalui pasal-pasal penghasutan dan makar buatan indonesia. 

Realita yang selalu terjadi di Tanah Papua selama ini apabila para aktivis pro kemerdekaan west Papua berjuang dan menyuarakan serta menyampaikan aspirasi rakyat kepada negara penjajah indonesia dan internasional dalam aksi demo dan orasi aparat hukum indonesia selalu mengatakan itu melanggar pasal-pasal hukum penghasutan dan makar sehigga seluruh aktivis dan pejuang serta masyarakat di Tanah Papua selalu saja ditahan, ditangkap, disiksa, ditindas dan di bunuh semena-mena oleh Tni/Polri secara tidak manusiawi setelah itu di bawah ke ranah hukum untuk kenakan hukuman dengan pasal-pasal  penghasutan dan makar buatan negara kesatuan republik iblis (NKRI) itu hanya dengan maksud mereka mereda-redakan sikon perjuangan yang sedang memanas dan membara seperti api ditengah masyarakat di Tanah Papua dengan semangat yang menggebu serta membungkam dan memperkosa ruang demokrasi yang sedang berkembang pesat di seluruh dunia (internasional).

Seperti maklumat Polda Papua tentang Demo “Apabila seorang tercatat di kenakan pasal penghasutan dan pidana maka mereka akan ikut dalam catatan kriminal kepolisian. Mereka yang sebagai pelajar dan akan melanjutkan studinya, maka catatan tersebut akan ikut. Begitu juga mereka yang mahasiswa yang lulus dan ingin kerja itu akan ikut sehingga menyulitkan mereka kedepan nah seperti inikan polda mengambil tindakan yang sangat aneh dan untuk  memperkosa semangat perjuangan dari masyarakat di Tanah Papua demi untuk penentuan nasib sendiri.

Negara Penjajah indonesia menggunakan undang-undang penghasutan dan makar untuk mengintimidasi suara, oposisi dan aspirasi dari masyarakat di tanah Papua dengan  tujuan penerapan pasal-pasal penghasutan dan makar aparat (TNI/Polri) mencoba "menerapkan budaya takut" kepada masyarakat dalam mempertahankan kekuasaan negara penjajah indonesia di Tanah Papua dan dapat membungkam fakta sejarah di Tanah Papua.                                                                   

Disisi lain dalam hal surat-menyurat, KNPB : antar surat saja dituduh melakukan penghasutan seperti pada tanggal 26 Mei 2015, ketua KNPB bersama lima anggota KNPB Balim membawa surat pemberitahuan aksi pada tanggal 28 Mei 2015 ke Polres Jayawijaya. Kapolres sendiri yang terima aktivis KNPB dan mengarahkan aktivis KNPB Jayawijaya masuk ke ruang reserse. Mereka diminta keterangan secara paksa di ruang terpisah dan ada bayak sekali sudah terjadi di seluruh Tanah Papua, kalau di nilai perlakuan TNI/Polri seperti ini sangat biadab sebab tanpa melihat pemberitahuan aksi saja aktivis di tangkap, dianiaya, dipaksa oleh TNI/Polri demi untuk membungkam sejarah kebenaran dan keadilan dari masyarakat Papua yang mau disampaikan melalui aksi pada tanggal 28 Mei 2015.

Bukti lainnya Filep Karma, Mako Tabuni, Steven Itlay dkk pernah di penjarah  oleh TNI/Polri dan disana dikenakan pasal-pasal darurat penghasutan dan makar karena memimpin aksi demo tetapi penjarah tidak membuat Filep Karma, Mako Tabuni dkk dan Steven Itlay yang sampai sekarang masih ada dalam penjarah dan dikenakan pasal hukum penghasutan dan makar tetapi dengan itu semua mereka tidak mundur melainkan mereka terus memimpin dalam aksi demo dengan semangat perjuangan yang sangat tinggi yang diiringi api perjuangan dalam jiwa mereka dalam penyampaikan aspirasi masyarakat Papua kepada negara penjajah indonesia yang selalu bungkam fakta sejarah Papua sampai saat ini.

“Pasal-pasal hukum penghasut dan makar buatan negara penjajah indonesia pencabut insane meraja Bangsa Papua untuk menutup ruang demokrasi di Tanah Papua tetapi perjuang pembebasan ditengah masyarakat Papua sedang berkobar-kobar seperti api menuju kebebasan”

Penulis: FX Amoye Douw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar